Dukuh Ompleh

Asal mula adanya Dukuh Ompleh di Dusun Bantarsari Desa Bongas, berdasarkan informasi yang saya peroleh dari narasumber yakni Bapak Arum Subiyakta selaku Kepala Desa Bongas masa jabatan 2018-2024 bahwa sejak dahulu kala warga masyarakat Desa Bongas dan Tundagan menyebut tanah sisa hasil pengukuran wilayah dengan nama “Ompleh”.

Jadi, Dukuh Ompleh memiliki arti sebuah pedukuhan/perkampungan yang didirikan diatas lahan/tanah dari sisa pengukuran wilayah desa.

Lahan/tanah Ompleh tersebut dekat dengan pemukiman penduduk Dusun Rejasari Desa Tundagan sehingga ada beberapa warga dari Desa Tundagan yang membangun rumah di atas tanah tersebut.

Singkat cerita pada tahun 1997, bapak Arum Subiyakta mulai bekerja di Desa Bongas membantu pekerjaan bapak Castro selaku Sekretaris Desa. Mula-mula beliau membuka peta desa dan diketahui bahwa tanah ompleh yang selama ini menjadi_rebutan_sengketa antara Desa Bongas dan Desa Tundagan ternyata masuk dalam Peta Wilayah Desa Bongas.

Oleh karena itu, beliau memberanikan diri untuk menemui bapak Bulyamin (Kepala Desa Tundagan) dan bapak Djamhari (BPD/Mantan Kepala Desa Tundagan) guna merundingkan temuannya serta mencocokan peta wilayah kedua desa (Bongas dan Tundagan). Alhasil, tanah ompleh yang pada waktu itu (Tahun 1997) sudah diduduki oleh warga Tundagan dan terdapat 19 (Sembilan belas) bangunan rumah yang berdiri diatasnya dapat diminta beserta penduduknya yang sudah mendirikan bangunan diatas tanah tersebut dan beliau langsung memberikan tanda Rt.007 Rw.004 Dukuh Ompleh Dusun Bantarsari Desa Bongas. (Sumber: Kepala Desa Bongas Bapak Arum Subiyakta pada 22 Juli 2019 pukul 19:24 WIB)

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.